fbpx

Jasa Pembuatan Club di Arjasari – Bandung

Jasa Pembuatan Club di Arjasari – Bandung – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna serupa yang kerap digunakan diantaranya perkumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya memiliki maksud yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pembuatan Club di Arjasari  -  Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Melindungi aset perkumpulan
  • ormas lebih dipercaya di mata publik atau klient
  • Organisasi bisa tumbuh lebih pasti
  • Dapat membuat rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan memperoleh bantuan program maupun materil baik dari perusahaan maupun negara

TATA CARA PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pemesanan nama organisasi. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui elektronik yang memuat hal-hal antara lain no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama sudah mendapatkan pengesahan. Hal-hal yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian organisasi;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Jasa Pembuatan Club di Arjasari – Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan