fbpx

Jasa Pembuatan Asosiasi di Kabupaten Bandung Barat

Jasa Pembuatan Asosiasi di Kabupaten Bandung Barat – Berpengalaman & Murah kami melayani daerah Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang sering dipakai antara lain perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dll. Kesemuanya memiliki maksud yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pembuatan Asosiasi di  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum bukan merupakan subyek independen yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Menkumham.

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Menjaga harta kekayaan organisasi
  • ormas lebih dipercaya di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Komunitas bisa berkembang lebih besar
  • Bisa membuat rek. bank atas nama perkumpulan
  • Kemudahan mendapat bantuan moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

TAHAPAN PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui elektronik yang berisi hal-hal antara lain no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang harus disiapkan antara lain ialah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, masa berlaku,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Membayarkan tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili organisasi;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Program kegiatan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memutuskan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Jasa Pembuatan Asosiasi di Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan