fbpx

Jasa Legalitas CV Solokan Jeruk

JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Jasa Legalitas CV Solokan Jeruk dan Seluruh Wilayah  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan sah.

Berikut Paket Jasa Legalitas CV Solokan Jeruk Yang kami layani : 

Jasa Pendirian CV jawa barat

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  LEGALITAS CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri Minimal dua orang
    • Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama CV
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat NPWP CV
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pembuatannya lebih mudah dibandingkan PT
  2. Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Pengetahuan SEPUTAR CV Comanditaire Vennootschap :

PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, akan tetapi mempunyai hak yang sama seperti PT dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan  aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu diam, ialah sekutu yang berkewajiban tidak lebih dari harta yang dinvestkan

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan harta hanya sampai harta yang diberikan sehingga tidak turut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diberikan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan pengurusan CV  bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.

CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Legalitas CV Solokan Jeruk Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2018-11-26 21:26:56.

×
Permohonan