fbpx

Jasa Legalitas CV Antapani

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Jasa Legalitas CV Antapani dan Semua area  Jawa Barat  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.

Berikut Paket Jasa Legalitas CV Antapani Yang kami layani : 

Jasa pembuatan CV Bandung

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  LEGALITAS CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri min dua orang
    • Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama CV
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Mengurus Nomer Pokok Wajib Pajak CV
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pendirian lebih mudah dibandingkan PT
  2. Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :

PENGERTIAN CV CV

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang Simple, namun demikian mempunyai hak yang sama seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari harta yang dinvestkan

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan modal hanya sampai modal yang diinvestkan sehingga tidak ikut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan pengurusan CV  berkewajiban penuh terhadap segala kerugian yang menjadi kewajiban CV, bahkan hingga harta pribadinya.

CV mempunyai keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Legalitas CV Antapani Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2020-08-18 09:12:06.

×
Permohonan