fbpx

Jasa Buat NPWP Pribadi

buat NPWP Badan Jasa Buat NPWP Pribadi – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disingkat dengan NPWP adalah identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak harus memiliki NPWP .
  2. Sebagai syarat mendirikan badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat melamar kerja
    Saat bekerja dan mendapatkan gaji untuk pemberi kerja, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari pendapatan yang kita dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian dokumen jika anda mau melamar pekerjaan
  4. Menjadi syarat membuka rekening tabungan
    Saat anda membuka rekening di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka bank menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan
  5. Menjadi ketentuan mengakses layanan umum lainnya
    Kini beberapa layanan publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan ada lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan

  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan