Jasa Buat NPWP Pribadi di Tangerang Selatan – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP ialah identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki NPWP . - Menjadi syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Jika bekerja dan mendapatkan bayaran dari pemberi kerja, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian ketentuan jika kita ingin melamar pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Ketika kita membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan - Menjadi syarat mendapatkan fasilitas publik lainnya
Saat ini beberapa layanan publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan