Jasa Buat NPWP CV Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Saat bekerja dan menrima gaji dari sebuah perusahaan, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari penghasilan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi salah satu dokumen jika anda ingin melamar pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika anda menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening - Menjadi ketentuan mengakses fasilitas umum lainnya
Kini beberapa layanan publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan