Jasa Buat NPWP Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Manfaat NPWP
- Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan NPWP . - Sebagai syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Saat bekerja dan menrima gaji untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan harus memotong pajak dari penghasilan yang anda terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu dokumen jika kita mau mendapatkan pekerjaan - Menjadi ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika kita membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, maka bank menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening - Menjadi syarat mendapatkan fasilitas umum lainnya
Saat ini sebagian fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Pribadi
- KTP Elektronik
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan