fbpx

Jasa Buat NPWP Badan Kabupaten Bandung Barat

buat NPWP Pribadi Jasa Buat NPWP Badan Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP ialah identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi NPWP

  1. Menjadi Identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki NPWP .
  2. Sebagai syarat membuka perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan melamar kerja
    Saat bekerja dan menrima bayaran dari pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari pemasukan yang kita terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika kita mau mendapatkan pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening bank
    Saat kita membuka rekening di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening
  5. Menjadi ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
    Kini sebagian layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya

Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  1. KTP Elektronik
  2. KK
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan