fbpx

Jasa Bikin NPWP Pribadi di Bantul

buat NPWP Badan Jasa Bikin NPWP Pribadi di Bantul – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus memiliki NPWP .
  2. Menjadi syarat membuka perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima gaji untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari pendapatan yang anda dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika anda ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening tabungan
    Ketika kita menabung di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, sehingga bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka tabungan
  5. Sebagai syarat mendapatkan fasilitas umum lainnya
    Saat ini sebagian layanan publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya

Dan ada lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan