fbpx

Jasa Bikin NPWP Perusahaan di Kendal

bikin NPWP Jasa Bikin NPWP Perusahaan di Kendal – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Sebagai Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan NPWP .
  2. Menjadi syarat membuka badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Saat bekerja dan menrima pemasukan dari sebuah perusahaan, maka perusahaan harus memotong pajak dari pendapatan yang anda terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian ketentuan jika kita mau melamar pekerjaan
  4. Sebagai syarat membuka rekening tabungan
    Ketika kita membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening
  5. Menjadi syarat mendapatkan fasilitas umum lainnya
    Kini beberapa fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya

Dan ada lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan