fbpx

Jasa Bikin NPWP Perseroan Terbatas di Singaparna

buat NPWP Pribadi Jasa Bikin NPWP Perseroan Terbatas di Singaparna – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP ialah nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat membuka badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan melamar kerja
    Jika mendapatkan pekerjaan dan menrima gaji untuk pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari pendapatan yang anda terima, sehingga NPWP menjadi bagian dokumen jika kita ingin melamar pekerjaan
  4. Sebagai syarat membuka rekening tabungan
    Ketika kita membuka rekening di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga bank menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening
  5. Sebagai ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
    Saat ini sebagian fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan

  1. eKTP
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan