Jasa Bikin NPWP Perseorangan di Pacitan – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP ialah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan NPWP
- Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima pemasukan untuk pemberi kerja, maka pemberi kerja harus memotong pajak dari pendapatan yang kita terima, sehingga NPWP menjadi bagian dokumen jika anda ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi ketentuan membuka rekening bank
Saat anda membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka tabungan - Menjadi ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
Kini sebagian layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan