fbpx

Jasa Bikin NPWP Firma di Sumedang

buat NPWP Perusahaan Jasa Bikin NPWP Firma di Sumedang – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki NPWP .
  2. Sebagai syarat mendirikan perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat melamar kerja
    Saat bekerja dan mendapatkan pemasukan untuk pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari pemasukan yang kita dapatkan, untuk itulah NPWP menjadi bagian syarat jika anda ingin melamar pekerjaan
  4. Sebagai syarat membuka rekening bank
    Saat kita membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening
  5. Menjadi ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
    Kini beberapa layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya

Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Perseorangan

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan