Jasa Bikin NPWP Firma Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana aturan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan NPWP
- Menjadi Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan NPWP . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan menrima pemasukan untuk pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari pendapatan yang kita dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu syarat jika anda ingin melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening bank
Saat anda menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan - Sebagai syarat mengakses fasilitas umum lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Pribadi
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan