fbpx

Jasa Bikin NPWP Cimahi

buat NPWP Jasa Bikin NPWP Cimahi – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi NPWP

  1. Sebagai Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat mendirikan badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat melamar kerja
    Jika bekerja dan menrima pemasukan dari pemberi kerja, maka perusahaan wajib memotong pajak dari penghasilan yang kita terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu dokumen jika anda mau mendapatkan pekerjaan
  4. Sebagai syarat membuka rekening bank
    Ketika anda membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan
  5. Sebagai ketentuan mendapatkan fasilitas umum lainnya
    Saat ini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya

Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan