fbpx

Jasa Bikin NPWP Badan di Cirebon

bikin NPWP Jasa Bikin NPWP Badan di Cirebon – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP adalah identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat NPWP

  1. Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat mendirikan perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan bayaran untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib memotong pajak dari pendapatan yang kita dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian ketentuan jika kita ingin melamar pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening bank
    Saat kita membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, maka perbankan menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening
  5. Menjadi syarat mendapatkan layanan umum lainnya
    Saat ini sebagian layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan ada lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan

  1. KTP Elektronik
  2. KK
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan