Jasa Bikin NPWP Badan Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP ialah identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika bekerja dan menrima gaji untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang anda terima, untuk itulah NPWP menjadi salah satu ketentuan jika kita mau melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Saat kita membuka rekening di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening - Sebagai syarat mengakses fasilitas umum lainnya
Kini beberapa fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan ada lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan