fbpx

Harga Pengurusan YAYASAN di Wates- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan YAYASAN di Wates- Kota Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memperoleh SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pengurusan YAYASAN di Wates- Kota Bandung

 

×
Permohonan