JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan YAYASAN di Sukapura- Bandung , Yayasan ialah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Paket Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian mendapatkan SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pengurusan YAYASAN di Sukapura- Bandung