fbpx

Harga Pengurusan Yayasan di Setiamanah – Cimahi

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan Yayasan di Setiamanah – Cimahi , YAYASAN merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Paket Pendirian Yayasan Untuk Daerah Cimahi dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan kas dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pengurusan Yayasan di Setiamanah – Cimahi

 

×
Permohonan