JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan YAYASAN di Selacau- Kabupaten Bandung Barat , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Harga Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mendapatkan pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam BNRI.
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pengurusan YAYASAN di Selacau- Kabupaten Bandung Barat