fbpx

Harga Pengurusan Yayasan di Samoja- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan Yayasan di Samoja- Kota Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memiliki SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara RI .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pengurusan Yayasan di Samoja- Kota Bandung

 

×
Permohonan