fbpx

Harga Pengurusan YAYASAN di Pasirlayung- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan YAYASAN di Pasirlayung- Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Paket Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mengantongi pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Tentang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pengurusan YAYASAN di Pasirlayung- Bandung

 

×
Permohonan