JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan YAYASAN di Palasari- Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memiliki pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pengurusan YAYASAN di Palasari- Bandung