JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan Yayasan di Ledeng- Kota Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pengurusan Yayasan di Ledeng- Kota Bandung