fbpx

Harga Pengurusan YAYASAN di Lagadar- Kabupaten Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan YAYASAN di Lagadar- Kabupaten Bandung , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memiliki Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pengurusan YAYASAN di Lagadar- Kabupaten Bandung

 

×
Permohonan