JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan YAYASAN di Kutawaringin – Kab. Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Harga Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mengantongi Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pengurusan YAYASAN di Kutawaringin – Kab. Bandung