fbpx

Harga Pengurusan Yayasan di Karanganyar- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan Yayasan di Karanganyar- Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memiliki pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pengurusan Yayasan di Karanganyar- Bandung

 

×
Permohonan