fbpx

Harga Pengurusan Yayasan di Cisarua – KBB

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan Yayasan di Cisarua – KBB , YAYASAN merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Paket Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pengurusan Yayasan di Cisarua – KBB

 

×
Permohonan