JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan YAYASAN di Cibogo- Kab.Bandung Barat , Yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Biaya Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pengurusan YAYASAN di Cibogo- Kab.Bandung Barat