JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan Yayasan di Cibeber – Cimahi , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Paket Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Cimahi dan Sekitarnya :
Untuk Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mendapatkan pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pengurusan Yayasan di Cibeber – Cimahi