JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pengurusan Yayasan di Bandung Kulon- Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mengantongi SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pengurusan Yayasan di Bandung Kulon- Kota Bandung