JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pendirian Yayasan di KBB , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Harga Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memiliki SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam BNRI.
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pendirian Yayasan di KBB