fbpx

Harga Pendirian YAYASAN di Cukanggenteng- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pendirian YAYASAN di Cukanggenteng- Kab. Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pendirian YAYASAN di Cukanggenteng- Kab. Bandung

 

×
Permohonan