fbpx

Harga Pendirian YAYASAN di Cipamokolan- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pendirian YAYASAN di Cipamokolan- Kota Bandung , Yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Harga Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus membuat pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Harta Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pendirian YAYASAN di Cipamokolan- Kota Bandung

 

×
Permohonan