JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pendirian Yayasan di Cipadung- Kota Bandung , Yayasan ialah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dituangkan dalam UU No 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Paket Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian memiliki SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pendirian Yayasan di Cipadung- Kota Bandung