JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pendirian Yayasan di Cibaduyut- Bandung , YAYASAN adalah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Harga Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pendirian Yayasan di Cibaduyut- Bandung