fbpx

Harga Pendirian YAYASAN di Cangkuang Wetan- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pendirian YAYASAN di Cangkuang Wetan- Kab. Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Harga Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian mendapatkan pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pendirian YAYASAN di Cangkuang Wetan- Kab. Bandung

 

×
Permohonan