JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pendirian YAYASAN di Binong- Bandung , Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Harga Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pendirian YAYASAN di Binong- Bandung