fbpx

Harga Pendirian YAYASAN di Banjarsari- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pendirian YAYASAN di Banjarsari- Kab. Bandung , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah memperoleh pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pendirian YAYASAN di Banjarsari- Kab. Bandung

 

×
Permohonan