fbpx

Harga Pembuatan YAYASAN di Singajaya- KBB

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pembuatan YAYASAN di Singajaya- KBB , Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah mendapatkan SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pembuatan YAYASAN di Singajaya- KBB

 

×
Permohonan