fbpx

Harga Pembuatan Yayasan di Sekeloa- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pembuatan Yayasan di Sekeloa- Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam UU No 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Paket Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah mengantongi pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan kas dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Harga Pembuatan Yayasan di Sekeloa- Bandung

 

×
Permohonan