JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pembuatan Yayasan di Mandalamukti- Kab.Bandung Barat , Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Biaya Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan aktivitas yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pembuatan Yayasan di Mandalamukti- Kab.Bandung Barat