JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pembuatan YAYASAN di Langensari- Kab. Bandung , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Biaya Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mendapatkan SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pembuatan YAYASAN di Langensari- Kab. Bandung