JasaLegalitasBandung.Com – Harga Pembuatan YAYASAN di Babakan- Bandung , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Biaya Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah memperoleh SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan aktivitas yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Harga Pembuatan YAYASAN di Babakan- Bandung