Jasa Legalitas Bandung Melayani Cara Penutupan PT Kabupaten Garut – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas ialah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan pembubaran PT ini artinya selesailah seluruh kegiataan dan eksistensi perseroransecara hukum.
Walau demikian harus disadari, bubarnya status badan hukum perseroan baru sah sampai selesainya proses likuidasi & diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).
PAKET PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
SYARAT-SYARAT PT BOLEH DIBUBARKAN
Seperti ketentuan dalam UU PT Nomor 40 Pasal 142, dalam menghapus badan hukum Perseroan Terbatas Cuma dapat dilaksanakan oleh dasar-dasar seperti dibawah ini :
- Keputusan RUPS
Perusahaan boleh dibubarkan setelah diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham - Habis Jangka Waktu
Jika dimasa pembentukan Perseroan Terbatas ditentukan masa berlaku berdirinya, contohnya 10 (sepuluh) tahun atau jumlah Maka jika jangka waktu itu berakhir dan para pemilik saham tidak berkehendak meneruskan lagi dengan demikian Perseroan Terbatas bias secara otomatis dibubarkan - Keputusan Hakim
Pengadilan dapat memutuskan pembubaran PT atas pengajuan institusi yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perusahaan yang telah tidak dapat lagi membayar tagihan-tagihan sehari-harinya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan kemudian melanjutkan pembubaran PT - Insolvensi
Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran segala kewajiban sesuai dengan UU - Dihapusnya Izin
Jika izin bisnis Perseroan dicabut & Perseroan tidak punya izin lain atau tidak menjalankan bidang lainnya maka Perseroan bisa dibubarkan
PENJELASAN PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
PROSES PENUTUPAN PT
Dalam Menutup Perseroan Terbatas secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran PT diawali dengan mennetukan likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, untuk memproses tahapan-tahapan penutupan yaitu :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
- Memasang Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
- Mencatat sisa asset perusahaan
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi kewajiban pada kreditor dan pihak lainnya
- Menyelesaikan laporan perpajakan & menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengembalikan selisih kekayaan perseroan kepada para pemegang modal
- Menutup perizinan yang masih berlaku
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator menuntaskan semua kewajibannya maka kwajiban likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :
- Menyampaikan laporan pertanggung jawab pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan
- Menerbikan pengumuman Koran, bahwa PT telah sepenunya ditutup
- Meminta Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Demikian proses penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam UU PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”