Jasa Legalitas Bandung Melayani Cara Penutupan Perseoan Terbatas di Purwakarta – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas adalah suatu proses menutup keberadaan legalitas hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini artinya selesailah semua kegiataan dan keberadaan perseroran dalam pendangan hukum.
Sekalipun begitu perlu disadari, terhapusnya status lembaga perusahaan baru diakui setelah selesainya tahapan likuidasi dan diakuinya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).
BIAYA PENUTUPAN PT
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BOLEH DITUTUP
Sesuai tertuang di Undang-Undang Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, dalam menutup PT Cuma bisa terjadi oleh alasan-alasan seperti dibawah ini :
- Keputusan Para Pemegang Saham
Perusahaan boleh ditutup setelah ditetapkan melalui RUPS - Habis Masa Berdiri
Bila waktu pembentukan PT dicantumkan jangka waktu tertentu, misalnya 15 (lima belas) tahun atau Sehingga setelah jangka waktu itu berakhir & para pemilik modal tidak lagi memperpanjangnya maka PT dapat secara otomatis ditutup - Keputusan Hakim
Hakim bisa menetapkan penutupan PT atas pengajuan institusi yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang telah tidak dapat lagi memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan penutupan PT - Insolvensi
Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga kekayaan PT dalam kondisi insolvensi, guna proses penyelesaian penyelesaian segala kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dihapusnya Izin
Jika perizinan usaha Perusahaan dihapus & Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak mempunyai usaha lainnya maka Perseroan bisa melakukan penututupan
VIDEO PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
PROSEDUR PEMBUBARAN PT
Untuk membubarkan PT secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran PT dimulai dengan mennetukan likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, guna melakukan prosedur penutupan yaitu :
- Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
- Mencatat sisa asset perusahaan
- Menghubungi kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pembayaran kepada pemberi hutang dan pihak lainnya
- Menunaikan laporan perpajakan & menutup NPWP
- Mengembalikan sisa asset Perseroan Terbatas ke investor
- Mencabut izin-izin yang masih berlaku
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator menyelesaikan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan semua tugas pada RUPS atau Pengadilan
- Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan sudah sepenunya berakhir
- Mengunjungi Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Demikian proses pembubaran PT seperti tertuang dalam UU Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”