CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Cara Penutupan Perseoan Terbatas di Kabupaten Bandung Barat – Pembubaran atau Penutupan PT ialah suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini berarti berakhir semua kegiataan dan keberadaan perusahaan dalam pendangan hukum.
Sekalipun begitu wajib diingat, hilangnya status lembaga perseroan baru tuntas hingga berakhirnya tahapan likuidasi dan diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).
PAKET PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DITUTUP
Sebagaimana tertuang dalam UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, untuk menutup Perseroan Terbatas hanya bisa dilakukan karena alasan-alasan sebagai berikut :
- Keinginan Para Pemegang Saham
Perseroan boleh dibubarkan jika diputuskan melalui RUPS - Habis Jangka Waktu
Bila dimasa pendirian PT dicantumkan masa berlaku tertentu, misalnya 5 (lima) tahun atau jumlah Sehingga andai jangka waktu tersebut tiba dan para pemegang saham tidak berniat untuk meneruskan lagi maka PT bias langsung ditutup - Ketetapan Hakim
Pengadilan bisa memutuskan penutupan Perusahaan atas pengajuan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
Perseroan Terbatas yang telah tidak mampu lagi menyelesaikan pembayaran sehari-harinya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & kemudian melakukan pembubaran Perusahaan - Insolvensi
Jika ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan PT dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran segala kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dicabutnya Izin
Setelah izin bisnis Perusahaan dicabut dan Perseroan tidak punya izin lain atau tidak menjalankan usaha lainnya maka Perseroan dapat melakukan penututupan
PENJELASAN PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Proses Menutup PT secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam pembubaran PT dimulai dengan menunjuk likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk memproses prosedur pembubaran yaitu :
- Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
- Mencatat sisa harta Perseroan Terbatas
- Melayani kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pembayaran pada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menunaikan laporan perpajakan dan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengembalikan selisih kekayaan PT ke investor
- Mencabut izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator menyelesaikan semua tugasnya maka kwajiban likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan pertanggung jawab pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan
- Melakukan pengumuman Koran, bahwa Perseroan Terbatas sudah benar-benar ditutup
- Menghadap Notaris untuk membuat akta laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah pembubaran PT Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”