fbpx

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukajaya – Cimahi Tengah

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sukajaya -  Cimahi Tengah Jasa Legalitas Bandung Melayani , Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukajaya – Cimahi Tengah dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan legal.

Perseroan Terbatas PMA ialah PT yang didirikan di Kawasan hukum NKRI yang kepemilikan modalnya ada WNA didalamnya entah semuanya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden membuka peluang sebesar-besarnya untuk WNA untuk membuka usaha di Indonesia, guna membuka lapangan kerja sekaligus menaikan pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukajaya – Cimahi Tengah

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sukajaya -  Cimahi Tengah

Aturan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal Dua orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Waktu Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, perusahaan yang terdapat Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda sesuai perundang-undangan. Investasi ini  akan lebih besar jika bidang usaha yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dikerjakan diizinkan untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang dilarang, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Komposisi investasi juga perlu diperhatikan antara WNI dan Warga Negara asing sesuai dengan Bisnis yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti akan mengelola di PT PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus melihat posisi yang dilarang seperti :

    1. Perseroan tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan WNA pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan